Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

Rabu, 07 Oktober 2026 - 22:05:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menilai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) bersifat gelondongan. Mereka menilai, berbagai aset dan transaksi dimasukkan ke dalam dakwaan tanpa penjelasan yang jelas mengenai kepemilikannya.

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebut, pola tersebut sebagai dakwaan dengan 'jurus sapu jagat'. Menurutnya, berbagai aset dan transaksi seolah-olah dibebankan kepada Febrie tanpa dijelaskan secara rinci asal-usul dan kepemilikannya.

"Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwa dengan jurus sapu jagat. Jadi semuanya dimasukkan sedemikian rupa, entah itu punya siapa, dituduhkan pada Pak Febrie Adriansyah. Kami menyebutnya ini dakwaan sapu jagat atau gelondongan untuk TPPU-nya," ujar Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Febri juga mempersoalkan predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar dakwaan TPPU. Dia menilai tindak pidana asal yang disebut secara jelas oleh JPU hanya berkaitan dengan penerimaan uang Rp55 miliar.

"Yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e (pemerasan Tan Kian) dengan nilai 55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut