Surat Edaran Aturan Jam Kerja Aman Covid-19 di Jabodetabek Berlaku Senin 15 Juni

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. Surat tersebut tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, surat edaran tersebut mengatur 2 tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir jam kerja.

“Untuk gelombang pertama, kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta menggunakan 2 tahapan. pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Sementara gelombang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
7 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Destinasi
19 hari lalu

Hormati Karyawan Muslim, Negara di Eropa dan Amerika Ini Kurangi Jam Kerja Selama Ramadan

Internasional
19 hari lalu

Deretan Negara Kurangi Jam Kerja saat Ramadan, Ada yang Hanya 5 Jam Sehari

Megapolitan
22 hari lalu

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal