JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat tidak perlu lagi mengurus SIKM jika akan keluar atau masuk ke DKI Jakarta.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, dicabutnya SIKM diapresiasi kalangan pengusaha Perusahaan Otobus Indonesia. Menurut dia, langkah tersebut dinilai tepat, sebab pelaksanaan SIKM yang berjalan selama ini dominan tidak dipatuhi oleh warga masyarakat yang memanfaatkan bus.
“Yang ada bukan masyarakat patuh, namun memperbanyak pelanggaran. Barangkali karena tidak terpantau karena jumlah personel juga terbatas,” ucapnya dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Di sisi lain dengan penerapan aplikasi Corona Liklihood Metric atau CLM melalui kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan masyarakat bisa berempati dengan Covid-19.
“Ya saya kira ini positif. Sebab selama ini stigma masyarakat menggunakan transportasi angkutan umum, yang ada stigma takut, Sebab, awal-awal pelaksanaan kewajiban rapid saja masyarakat sudah takut, karena takut positif, termasuk takut liat jarum maka mendingan tidak usah naik transportasi umum,” ucap Kurnia yang juga Direktur PO Bis Siliwangi Antar Nusa (SAN).