Andry mengatakan Serka BP disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus. Pertama Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan berakibat orang lain meninggal dunia.
Melalui pasal itu Serka BP dikenai ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp12 juta. Kedua, masih tentang UU LLAJ yang tertuang di dalam pasal 312 ayat (2).
"Penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta dan ketiga karena meninggalkan pos dikenakan pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal empat tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik memastikan Andry meninggal sebagai sebagai korban tabrak lari di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Penyidik mendapatkan pelat nomor polisi pelaku tabrak lari di lokasi kejadian. Telah diamankan seorang oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020).