Tabrak Briptu Andry hingga Tewas, Serka BP Kabur dari Pos Jaga untuk Mabuk

Riezky Maulana
Polisi olah TKP penemuan jenazah Briptu Andry di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan Serka BP sebagai tersangka kasus tabrak lari Briptu Andry Wibowo di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menyebabkan korban tewas. Serka BP ditahan sejak Sabtu (19/9/2020) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menuturkan Serka BP merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Detasemen Polisi Militer Jaya/II (Denpom 2), Cijantung.

"Serka BP sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (19/9/2020). Serka BP anggota Denpom Cijantung," kata Yogaswara kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Yogaswara mengungkapkan saat kejadian tersangka mengendarai mobil bukan untuk pulang ke rumah. Saat diperiksa tersangka mengaku kabur saat sedang berjaga di posnya untuk minum-minuman keras.

"Dia piket namun pergi meninggalkan dinasnya tanpa izin untuk mabuk atau minum minuman keras," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
21 jam lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Megapolitan
5 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Tenda Maulid Nabi di Kembangan Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

Aksesoris
5 hari lalu

Studi: Lampu LED Bisa Jadi Sumber Kecelakaan!

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Perintahkan KAI Bangun Pintu Lintasan: Tidak Boleh Ada Kecelakaan Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal