Tabrak Perempuan hingga Tewas di Halte Kramat Sentiong, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Sopir Transjakarta inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak perempuan inisial TA (52) hingga tewas di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sopir Transjakarta inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak perempuan inisial TA (52) hingga tewas di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Hal itu dikonfirmasi Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto.

"Iya sudah (tersangka)," kata Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022). 

Dia mengatakan pihaknya menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban di lokasi. Tersangka dijerat atas pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Edi. 

Sopir bus Transjakarta itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Richard Lee sebelum Ditahan, Tensi-Saturasi Oksigen Dicek

Megapolitan
2 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
2 hari lalu

Geger! Komisi III DPR RI Turun Tangan di Kasus Selebgram Nabilah O'Brien

Seleb
2 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal