Tabrak Perempuan hingga Tewas di Halte Kramat Sentiong, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Sopir Transjakarta inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak perempuan inisial TA (52) hingga tewas di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sopir Transjakarta inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak perempuan inisial TA (52) hingga tewas di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Hal itu dikonfirmasi Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto.

"Iya sudah (tersangka)," kata Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022). 

Dia mengatakan pihaknya menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban di lokasi. Tersangka dijerat atas pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Edi. 

Sopir bus Transjakarta itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Jalan Abdul Muis Jakpus Masih Ditutup usai Kebakaran Gedung Bapenda DKI

18 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

19 jam lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

24 jam lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal