"Pelakunya dari tahanan. Hasil pemeriksaan pelakunya ada yang kepala kamar, ada yang teman-temannya dan ini enggak hanya satu saksi, jadi antara mereka saling menguatkan. Keterangan mereka saling menguatkan. Mereka satu sel dalam tahanan secara detail saya belum tahu kamar mananya, karena kemarin kita ambil random. Karena kan enggak serta merta dikunci, ketika siang dibuka semua," kata Firdaus.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota Polres Depok dilakukan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemeriksaan internal di tubuh Polri sudah kewajiban mereka. Selain itu Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan maldministrasi.
"Kalau internal sudah pasti, karena mereka fungsi pengawas. Baik Propam dan Irwasda. Sudah kewajiban mereka, sudah datang langsung. Karena informasi awal meninggal di ruang penyidik," ujar Firdaus.