Tahun Baru, Tempat Usaha di Tangsel Harus Tutup Maksimal 19.00 WIB

hambali
Ilustrasi perayaan tahun baru (Okezone)

Berikut 4 poin dari total 8 poin yang diatur dalam SE Disperindag bernomor : 800/864-Disindag /2020 itu ;

1. Pusat perbelanjaan wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 
WIB .
2. Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan barang retail untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk di dalamnya pasar rakyat, toko modern (Minimarket, supermarket, departemen store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan), toko/warung kelontong, toko obat/apotik, depo isi ulang air minum baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2020, sedangkan untuk tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 sampai dengan 8 Januari 2021 jam operasional dilakukan seperti biasa sampai dengan pukul 22.00 WIB.
3. Wajib membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungan usaha paling banyak 50 persen (lima puluh perseratus) dari daya tampung/kapasitas maksimal.
4. Dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang 
berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usahanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Megapolitan
2 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, 17 Titik di Tangsel Banjir

Megapolitan
4 hari lalu

Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Tangsel Meninggal, 6 Saksi Diperiksa 

Megapolitan
4 hari lalu

Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Tangsel Meninggal usai Dirawat Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal