Berikut 4 poin dari total 8 poin yang diatur dalam SE Disperindag bernomor : 800/864-Disindag /2020 itu ;
1. Pusat perbelanjaan wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00
WIB .
2. Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan barang retail untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk di dalamnya pasar rakyat, toko modern (Minimarket, supermarket, departemen store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan), toko/warung kelontong, toko obat/apotik, depo isi ulang air minum baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2020, sedangkan untuk tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 sampai dengan 8 Januari 2021 jam operasional dilakukan seperti biasa sampai dengan pukul 22.00 WIB.
3. Wajib membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungan usaha paling banyak 50 persen (lima puluh perseratus) dari daya tampung/kapasitas maksimal.
4. Dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang
berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usahanya.