Polisi juga tidak menemukan alat khusus untuk memecahkan kaca dalam kondisi darurat. Kaca pada akhirnya tidak bisa dipecahkan para korban.
"Indikasinya tidak ada pemecah kaca, karena tidak berhasil memecahkan kaca untuk mengambil udara atau oksigen," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka. Polisi menilai Wishnu telah lalai melakukan manajemen penyimpanan bahan-bahan mudah terbakar.