Tak Berhasil Tembus Barikade Polisi, Simpatisan Habib Rizieq Bertahan Lantunkan Selawat

Okto Rizki Alpino
Simpatisan Habib Rizieq Shihab bertahan di Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).

JAKARTA, iNews.id - SimpatisanHabib Rizieq Shihab sempat bentrok dengan polisi ketika diadang saat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Para simpatisan itu ingin memberikan dukungan kepada Habib Rizieq menghadapi sidang vonis perkara RS Ummi Bogor.

Pantauan di lokasi, para simpatisan bertahan di Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur karena tidak berhasil menembus barikade polisi. Massa juga sempat melempari petugas dan dibalas dengan tembakan gas air mata.

Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan petugas. Massa kemudian tetap bertahan sambil melantunkan selawat.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya menghukm Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara. Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah melakukan tidak tindak pidana, menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

"Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di PN Jaktim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
25 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

31 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

31 hari lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

31 hari lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal