Tak Bersalaman dengan JPU Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq: Lawan Terus

Raka Dwi Novianto
Habib Rizieq bersalaman dengan majelis hakim usai divonis empat tahun, Kamis (24/6/2021) (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun kurungan penjara terkait kasus tes Swab RS UMMIBogor. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes covid-19nya.

Atas vonis tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding.

"Saya menyatakan banding," ujar Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).

Majelis Hakim pun mempersilakan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Majelis pun menganggap  keputusan perkara Rizieq itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

1 bulan lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

1 bulan lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

1 bulan lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal