JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun kurungan penjara terkait kasus tes Swab RS UMMI Bogor. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes covid-19nya.
Atas vonis tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding.
"Saya menyatakan banding," ujar Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).
Majelis Hakim pun mempersilakan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Majelis pun menganggap keputusan perkara Rizieq itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.
Usai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada masing-masing Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.
"Terimakasih Majelis Hakim," kata Rizieq sambil menyalami satu-satu Majelis Hakim.