Tak Buru-Buru Minta Keterangan Malika soal Penculikan, Ini Pertimbangan Polisi

Puteranegara Batubara
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kondisi Malika (6), korban penculikan di Jakarta Pusat masih terus dipantau tim dokter. Polisi masih menunggu Malika benar-benar stabil untuk dimintai keterangan.

"Harap dimaklumi, korban juga masih kecil. Kalau kita terburu-buru, kita khawatir ada yang tidak terungkap," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Mabes Polri, Selasa (3/1/2022).

Komarudin mengatakan pelaku, Iwan Sumarno akan dijerat dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya yakni sembilan tahun penjara.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal lain. "Kami maish menunggu hasil visum," katanya.

Sebelumnya, Iwan Sumarno sudah menculik Malika selama 28 hari. Penculikan sempat sulit dilacak karena pelaku bunya banyak nama panggilan.

Berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku penculikan ternyata pernah mengajak MA untuk membeli makanan. Namun sejak saat itu, MA tak kunjung pulang. 

"Hanya kebetulan terakhir yang bersangkutan mengajak korban yang katanya mau membeli ayam. Namun, tidak kembali lagi. Itu saja informasi yang terakhir kami dapatkan," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

5 jam lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

4 hari lalu

Hari Pertama Sekolah, SDN Menteng 01 Dipadati Orang Tua Dampingi Anak Ikuti MPLS

6 hari lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal