Tak Pakai Masker, 28 Orang Diganjar Sanksi Sosial di Johar Baru

Komaruddin Bagja
Pelanggar protokol kesehatan jalani sanksi sosial di Johar Baru (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan di Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jumat (11/12/2020) pagi. Sebanyak 29 orang mendapat sanksi sosial karena tak menggunakan masker di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menuturkan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Dari Satpol PP Kec Johar Baru terdapat 15 personel, Polsek Johar Baru 2 personel, Koramil 3 Personel, Satpel hub 4 personel dan Satgas Kelurahan Johar baru 3 personel," kata Supriadi kepada wartawan, Jumat.

Dia menjelaskan, hasil dari operasi itu sebanyak 28 orang diganjar sanksi sosial seperti menyapu jalanan, teguran lisan sebanyak 9 orang dan tidak ada yang memilih sanksi denda administrasi.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

1 bulan lalu

Pramono Tegur Satpol PP usai Konvoi Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin: Tak Boleh Terulang!

2 bulan lalu

11 Bangunan Liar di Tanah Abang Jakpus Dibongkar, Ganggu Saluran Air

2 bulan lalu

Pramono Minta Pasar Kramat Jati Ditata usai Pelajar Tewas Tertabrak Truk 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal