Tak Pakai Masker, 28 Orang Diganjar Sanksi Sosial di Johar Baru

Komaruddin Bagja
Pelanggar protokol kesehatan jalani sanksi sosial di Johar Baru (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan di Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jumat (11/12/2020) pagi. Sebanyak 29 orang mendapat sanksi sosial karena tak menggunakan masker di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menuturkan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Dari Satpol PP Kec Johar Baru terdapat 15 personel, Polsek Johar Baru 2 personel, Koramil 3 Personel, Satpel hub 4 personel dan Satgas Kelurahan Johar baru 3 personel," kata Supriadi kepada wartawan, Jumat.

Dia menjelaskan, hasil dari operasi itu sebanyak 28 orang diganjar sanksi sosial seperti menyapu jalanan, teguran lisan sebanyak 9 orang dan tidak ada yang memilih sanksi denda administrasi.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Megapolitan
26 hari lalu

Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?

Nasional
31 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal