Tak Terdaftar di DPT, Warga Tinggal di Bekasi Bisa Nyoblos Pakai e-KTP 

Jonathan Simanjuntak
Warga tinggal di Bekasi yang tidak terdaftar DPT bisa memilih pakai e-KTP. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan warga Kota Bekasi yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih memiliki hak suara untuk memilih. Namun, syaratnya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Para warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dengan menggunakan e-KTP," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).

Nurul menjelaskan bahwa warga hanya perlu melaporkan diri jika mereka belum terdaftar dalam DPT. Hingga saat ini, belum ada mekanisme khusus yang terkait dengan hal tersebut.

"Mungkin akan ada mekanisme tambahan yang memungkinkan mereka dimasukkan dalam DPT, misalnya melalui rekomendasi dari Bawaslu. Tetapi jika tidak ada mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat memilih pada hari pemilihan dengan menggunakan e-KTP," tuturnya.

Nurul menjelaskan bahwa pemungutan suara bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT akan dilaksanakan lebih lambat. Pemungutan suara akan difokuskan terlebih dahulu pada mereka yang sudah terdaftar dalam DPT.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy

57 tahun lalu

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Ngaku Sadar Rem Blong sebelum Tabrakan Pemotor

57 tahun lalu

Polisi Amankan Sopir Truk usai Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal