Andri mengatakan, kebijakan PSBB, PSBB ketat, hingga ke PSBB transisi di DKI Jakarta memberikan data mana perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.
"Yang kita lakukan pengawasan PSBB mana yang stop dan yang beropersasi. Kalau operasi ya berarti tidak terdampak. Ngapain dia masih melakukan operasional saat PSBB. Nah seperti itu," ujar Andri.
Dia menambahkan, perusahaan yang tidak mengirimkan permohonan penyesuaian UMP diwajibkan mengupah karyawannya sesuai UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akan membahas perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 bersama Dewan Pengupahan Ibu Kota.
"Nanti bisa kita lihat di Dewan Pengupahan. Itu ada unsur pemerintah, unsur akademisi, dan ada unsur pengusaha, serta asosiasi dan unsur serikat kerja," katanya.