Tak Terdampak Pandemi, Daftar Perusahaan Ini Wajib Naikkan UMP Jakarta

Fakhrizal Fakhri
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Andri mengatakan, kebijakan PSBB, PSBB ketat, hingga ke PSBB transisi di DKI Jakarta memberikan data mana perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Yang kita lakukan pengawasan PSBB mana yang stop dan yang beropersasi. Kalau operasi ya berarti tidak terdampak. Ngapain dia masih melakukan operasional saat PSBB. Nah seperti itu," ujar Andri.

Dia menambahkan, perusahaan yang tidak mengirimkan permohonan penyesuaian UMP diwajibkan mengupah karyawannya sesuai UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akan membahas perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 bersama Dewan Pengupahan Ibu Kota.

"Nanti bisa kita lihat di Dewan Pengupahan. Itu ada unsur pemerintah, unsur akademisi, dan ada unsur pengusaha, serta asosiasi dan unsur serikat kerja," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Buletin
12 hari lalu

Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang dengan AS dan Israel

Internasional
13 hari lalu

Ini Alasan Iran Naikkan Upah Minimum 60% saat Negara Sedang Perang

Internasional
13 hari lalu

Bukan Hanya Upah, Iran Juga Naikkan Tunjangan Pekerja padahal Lagi Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal