Tak Terdampak Pandemi, Daftar Perusahaan Ini Wajib Naikkan UMP Jakarta

Fakhrizal Fakhri
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta wajibkan perusahaan di bidang telekomunikasi, jasa keuangan, hingga perusahaan kesehatan wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Perusahaan tersebut tidak terdampak pandemi.

"Kemudian perusahaan di bidang otomotif juga ada yang terdampak dan tidak terdampak selama pandemi virus corona," kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) Andri Yansah, Selasa (3/11/2020).

Andri menambahkan, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 seperti di sektor mal, perhotelan, pariwisata, properti, retail, hingga perusahaan perdagangan makanan dan minuman.

"Itu perusahaan terdampak. Itu bisa mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP. Sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu ada kajian, langsung dikeluarkan SK untuk bisa disesuaikan dengan UMP 2020," kata mantan Kadishub DKI Jakarta itu.

Andri menerangkan, dia akan mengkaji setiap permohonan dari perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sebelum memutuskan penyesuaian UMP sesuai Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal