Tampang Alung Pembunuh Fitria Wulandari, Tertunduk Pakai Baju Tahanan

Putra Ramadhani Astyawan
Ini tampang Alung, pembunuh Fitria Wulandari di Bogor. Dia hanya tertunduk saat ditampilkan polisi ke publik. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Kemudian, pelaku dan temannya berencana membawa korban kepada orang tuanya. Tetapi, hal itu urung dilakukan dan korban dibawa ke ruko kosong.

"Saat dipakaikan jaket, temannya korban sudah dingin dan kaku. Dibonceng bertiga korban di tengah. Rencananya akan dibawa ke rumah orang tua korban. Tapi sampai di mulut gang rumah orang tua korban tersangka takut dan mengurungkan niatnya. Kemudian membawa ke ruko, tempat tersangka bekerja dimasukkan jenazah korban ke ruko di lantai 2, diletakkan di atas meja pada Jumat pagi hari jam 09.00 WIB. Temannya pulang," ungkapnya.

Keesokan hari, Sabtu (2/12/2023), pelaku datang kembali ke ruko tersebut untuk memeriksa kondisi korban. Siang harinya, ayah korban menanyakan kepada pelaku keberadaan anaknya.

"Sabtu pagi hari, tersangka datang ke ruko melihat kondisi korban kemudian menyeka darah dan busa yang keluar menggunakan kaos kaki kuning jam 12.00 WIB, ayah korban datang ke ruko diminta tolong tersangka karena antara tersangka dengan ayah korban bekerja di lokasi yang sama sebagai tukang parkir sekitar ruko. Tersangka bilang ke orang tuanya korban ada di temannya. Dianggap tidak ada hal mencurigakan, ayah korban terus mencari keberadaan korban," kata Bismo.

Orang tua tak kunjung mengetahui keberadaan korban. Hingga akhirnya, pelaku mengatakan korban telah meninggal dunia karena kecelakaan.

"Sabtu malam jam 21.00 WIB, tersangka bilang ke orang tua tersangka bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan. Orang tua tersangka bilang, 'Kamu silakan sampaikan ke orang tua korban'. Kemudian tersangka menghubungi orang tua korban dan mengecek bersama-sama dengan kabar ada yang tertinggal. Jadi orang tua korban mengecek, saat dicek orang tua korban menghubungi polisi. Dilakukan pemeriksaan semua saksi," ujarnya.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RA. Adapun barang bukti yang disita pelaku yakni dompet, kaos kaki, dan rekaman kamera pengawas CCTV di area penginapan.

"Kita sudah dapatkan rekaman CCTV di mana korban masuk dan keluar saat masih hidup dan sudah lemas dan HP yang digunakan pelaku dan korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Megapolitan
4 hari lalu

Perlawanan Terakhir Kacab Bank BUMN sebelum Dibunuh, Sempat Gigit Tangan Pelaku

Internasional
5 hari lalu

Ribuan Gen Z Turun ke Jalan di Meksiko, Protes Kekerasan hingga Pembunuhan Wali Kota

Buletin
7 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal