Tampang Joki Tong Setan Pelaku Pembakaran Pegawai Rumah Hantu di Jaktim

Danandaya Arya Putra
Joki Tong Setan pelaku pembakaran pegawai rumah hantu ditangkap (Foto: Danandaya Arya)

Saat itu, pelaku berniat menagih utang kepada korban agar segera dilunasi. Namun, korban tidak mengakui utang tersebut, yang akhirnya membuat pelaku kesal.

Pelaku mengancam korban agar mengakui utangnya dengan menyiramkan bensin dan menyalakan korek api dari sakunya. 

"Pada saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan utang, korban tidak menanggapinya dengan baik, cenderung meremehkan niat pelaku yang menanyakan perihal pelunasan tersebut," ujar Haris.

Akibat peristiwa tersebut, hampir 50 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasar Rebo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Selanjutnya, kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penegakan hukum lebih lanjut," kata Haris.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Megapolitan
24 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
24 hari lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Megapolitan
25 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal