Saat itu, pelaku berniat menagih utang kepada korban agar segera dilunasi. Namun, korban tidak mengakui utang tersebut, yang akhirnya membuat pelaku kesal.
Pelaku mengancam korban agar mengakui utangnya dengan menyiramkan bensin dan menyalakan korek api dari sakunya.
"Pada saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan utang, korban tidak menanggapinya dengan baik, cenderung meremehkan niat pelaku yang menanyakan perihal pelunasan tersebut," ujar Haris.
Akibat peristiwa tersebut, hampir 50 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasar Rebo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Selanjutnya, kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penegakan hukum lebih lanjut," kata Haris.