Tampang Joki Tong Setan Pelaku Pembakaran Pegawai Rumah Hantu di Jaktim

Danandaya Arya Putra
Joki Tong Setan pelaku pembakaran pegawai rumah hantu ditangkap (Foto: Danandaya Arya)

Saat itu, pelaku berniat menagih utang kepada korban agar segera dilunasi. Namun, korban tidak mengakui utang tersebut, yang akhirnya membuat pelaku kesal.

Pelaku mengancam korban agar mengakui utangnya dengan menyiramkan bensin dan menyalakan korek api dari sakunya. 

"Pada saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan utang, korban tidak menanggapinya dengan baik, cenderung meremehkan niat pelaku yang menanyakan perihal pelunasan tersebut," ujar Haris.

Akibat peristiwa tersebut, hampir 50 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasar Rebo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Selanjutnya, kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penegakan hukum lebih lanjut," kata Haris.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Periksa Staf SPPG di Bekasi yang Jadi Korban Pelecehan dan Penganiayaan 

Nasional
7 hari lalu

BGN Proses Penonaktifan Kepala SPPG di Bekasi yang Diduga Lecehkan dan Aniaya Karyawan

Megapolitan
7 hari lalu

Kepala SPPG di Bekasi Bantah Lecehkan dan Aniaya Karyawan, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal