Tampang Pengacara Bawa Senpi dan Sabu di Jakpus, Ngaku Buat Lindungi Diri

Muhammad Refi Sandi
Pengacara berinisial S ditangkap karena kedapatan membawa senpi ilegal dan sabu saat kecelakaan di Senen, Jakpus. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara berinisial S (31) ditangkap usai kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal, narkoba jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan di Jakarta Pusat. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

S ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Dia mengenakan baju tahanan.

Dia mengaku sengaja membeli senpi laras panjang dan airsoft gun untuk melindungi. Dia pun mengklaim belum pernah menggunakan senpi itu.

"Sengaja mencari (senpi) buat pertahanan diri. Enggak pernah (digunakan senpi), baru seminggu (punya senpi)," kata S.

Diketahui, penangkapan S berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan S ditangkap bermula dari laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senpi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
3 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal