Tampang Pengacara Bawa Senpi dan Sabu di Jakpus, Ngaku Buat Lindungi Diri

Muhammad Refi Sandi
Pengacara berinisial S ditangkap karena kedapatan membawa senpi ilegal dan sabu saat kecelakaan di Senen, Jakpus. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara berinisial S (31) ditangkap usai kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal, narkoba jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan di Jakarta Pusat. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

S ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Dia mengenakan baju tahanan.

Dia mengaku sengaja membeli senpi laras panjang dan airsoft gun untuk melindungi. Dia pun mengklaim belum pernah menggunakan senpi itu.

"Sengaja mencari (senpi) buat pertahanan diri. Enggak pernah (digunakan senpi), baru seminggu (punya senpi)," kata S.

Diketahui, penangkapan S berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan S ditangkap bermula dari laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senpi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Tenda Maulid Nabi di Kembangan Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

Aksesoris
7 jam lalu

Studi: Lampu LED Bisa Jadi Sumber Kecelakaan!

Nasional
11 jam lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
12 jam lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
12 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal