Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dan pelaku bertemu. Dugaan pemerkosaan dan penyekapan tersebut terjadi pada Jumat (18/10/2024).
Dia mengatakan, korban dibawa pelaku ke lokasi kejadian dan disekap selama 10 hari. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tak dijelaskan secara detail apakah korban dapat diselamatkan atau tidak, hanya saja orang tua korban berinisial R telah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban. Kasusnya ditangani Polres Metro Tangerang Kota," tutur Ade Ary.