Selain itu, polisi menyita satu unit handphone, satu kipas angin kecil dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman ganja tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir. Ia juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin dan tengah diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku terancam dengan undang-undang tentang penyalahgunaan naroktika," kata Rolin.
Rolin juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas pelaku yang menanam ganja di rumahnya.