TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan mekanisme penjagaan atau penyekatan kendaraan menjelang aturan larangan mudik Lebaran Idul Fitri. Kebijakan ini berlaku 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, informasi mengenai adanya penjagaan di jalan utama akan disosialisasikan ke masyarakat.
"Larangan mudik kita akan lanjutkan semuanya, dan kita akan sebar luaskan kepada seluruh instansi dan seluruh masyarakat. Lalu, kita akan koordinasi juga dengan sejumlah pihak, karena nantinya, penyekatan tidak hanya dilakukan di jalur arteri, namun ada juga di tol," katanya, pada Senin (29/3/2021).
Bupati Tangerang juga menyambut baik larangan mudik lebaran ini. Menurutnya, kebijakan tepat karena setiap selesai libur panjang, kasus positif Covid-19 meningkat.
"Hal ini sudah bagus, karena bisa menekan angka kasus aktif di waktu libur panjang," ujarnya.