JAKARTA, iNews.id - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. KAJ telah menetapkan 21 paroki untuk menghentikan sementara misa offline untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sekretaris KAJ Romo V Adi Prasojo Pr mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kemenag itu, maka KAJ juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 295/3.5.1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan.
Selain meminta 21 paroki di wilayah DKI Jakarta dan areanya dipertimbangkan sebagai zona merah dan zona oranye Covid-19 menghentikan sementara misa di gereja, paroki juga dimohon menghentikan sementara Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan dan Penerimaan Komuni Pertama.
"Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan dan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan pelayanan sakramen yang disebutkan di atas sesuai dengan arahan dari pemerintah," kata Rm V Adi Prasojo Pr dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021).
Rm V Adi Prasojo Pr mengatakan, KAJ juga selalu memperhatikan seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah serta melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait kondisi terkini penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Keuskupan Agung Jakarta mengimbau umat Katolik tetap belajar memahami situasi pandemi Covid-19.
"Marilah kita sebagai putra-putri Allah dengan sukacita Paskah membangun keluarga Kerajaan Allah yang mencintai sesama seperti diri sendiri. Bbelajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi Covid-19 serta melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan Sang Penebus," katanya.