Tangkap 10 Orang Sindikat Narkoba Antarnegara, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp14,8 Miliar

Yohannes Tobing
Polisi mengungkap peredaran narkoba sindikat antarnegara yang tersebar di beberapa daerah, Selasa (29/6/2021). (Foto: Yohannes Tobing).

Menurutnya, dalam kasus ini akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait TPPU agar seluruh sindikat ini bisa kita proses sampai pengadilan. 

"Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, penanganan narkotika agar di kembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan," ucapnya.  

Dia menyampaikan, telah menyita sejumlah barang bukti yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp14 milliar. Detailnya, kata dia uang tunai Rp6,2 milliar, tiga unit mobil, 12 unit motor, dua unit speedboat, logam mulia dan 14 seritifikat tanah di Sumatera dengan estimasi senilai Rp6,9 milliar. 

"Jadi apabila ditotal aset yang akan kami kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp14,8 miliar," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
19 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
19 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Nasional
25 hari lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal