Tangkap 10 Orang Sindikat Narkoba Antarnegara, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp14,8 Miliar

Yohannes Tobing
Polisi mengungkap peredaran narkoba sindikat antarnegara yang tersebar di beberapa daerah, Selasa (29/6/2021). (Foto: Yohannes Tobing).

Menurutnya, dalam kasus ini akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait TPPU agar seluruh sindikat ini bisa kita proses sampai pengadilan. 

"Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, penanganan narkotika agar di kembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan," ucapnya.  

Dia menyampaikan, telah menyita sejumlah barang bukti yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp14 milliar. Detailnya, kata dia uang tunai Rp6,2 milliar, tiga unit mobil, 12 unit motor, dua unit speedboat, logam mulia dan 14 seritifikat tanah di Sumatera dengan estimasi senilai Rp6,9 milliar. 

"Jadi apabila ditotal aset yang akan kami kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp14,8 miliar," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Nasional
11 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Megapolitan
11 hari lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal