Tangkap 10 Orang Sindikat Narkoba Antarnegara, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp14,8 Miliar

Yohannes Tobing
Polisi mengungkap peredaran narkoba sindikat antarnegara yang tersebar di beberapa daerah, Selasa (29/6/2021). (Foto: Yohannes Tobing).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang pengedar narkoba. Mereka merupakan sindikat antarnegara yang tersebar di beberapa daerah, seperti Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi Maret 2021. 

"Maret dari pemeriksaan dua penumpang Kapal KM Lawet kami menemukan ada dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Dari situ kami kembangkan berturut turut," ujar Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021).

Dia menuturkan, dari penangkapan terhadap dua penumpang tersebut berkembang menjadi total 10 orang berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM Dan H.

"Bahkan di antaranya ada ada warga Malaysia dan ada yang masih DPO. Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika dua kilogram terhadap sindikat negara ini dan kami juga menerapkan TPPU," tuturnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Nasional
10 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Megapolitan
10 hari lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

Nasional
16 hari lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal