Tangkap 10 Orang Sindikat Narkoba Antarnegara, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp14,8 Miliar

Yohannes Tobing
Polisi mengungkap peredaran narkoba sindikat antarnegara yang tersebar di beberapa daerah, Selasa (29/6/2021). (Foto: Yohannes Tobing).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang pengedar narkoba. Mereka merupakan sindikat antarnegara yang tersebar di beberapa daerah, seperti Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi Maret 2021. 

"Maret dari pemeriksaan dua penumpang Kapal KM Lawet kami menemukan ada dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Dari situ kami kembangkan berturut turut," ujar Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021).

Dia menuturkan, dari penangkapan terhadap dua penumpang tersebut berkembang menjadi total 10 orang berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM Dan H.

"Bahkan di antaranya ada ada warga Malaysia dan ada yang masih DPO. Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika dua kilogram terhadap sindikat negara ini dan kami juga menerapkan TPPU," tuturnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
17 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
17 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Nasional
23 hari lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal