JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang pengedar narkoba. Mereka merupakan sindikat antarnegara yang tersebar di beberapa daerah, seperti Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi Maret 2021.
"Maret dari pemeriksaan dua penumpang Kapal KM Lawet kami menemukan ada dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Dari situ kami kembangkan berturut turut," ujar Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021).
Dia menuturkan, dari penangkapan terhadap dua penumpang tersebut berkembang menjadi total 10 orang berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM Dan H.
"Bahkan di antaranya ada ada warga Malaysia dan ada yang masih DPO. Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika dua kilogram terhadap sindikat negara ini dan kami juga menerapkan TPPU," tuturnya.