Tangkap Istri Bakar Suami di Tangsel, Polisi: Pelaku Sudah Rencanakan Aksinya

hambali
Polres Tangsel menangkap istri yang tega membakar suaminya hingga kritis. (Foto: Okezone/Hambali)

Iman juga menjelaskan rasa sakit hati Kristiyanah dipicu pula perlakuan korban yang disebutnya tak boleh mengatur-atur aktivitas kedua putrinya. Kristiyanah lantas menyiapkan momentum tepat untuk melampiaskan amarah itu. Sebelumnya, dia lebih dulu membeli bensin di warung depan rumah menggunakan wadah botol air mineral.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh oleh pendidik, maka penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik," ucap Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

Nasional
4 hari lalu

Momen Haru Istri Bantu Suami Persiapan Berangkat Jadi Pasukan Perdamaian ke Gaza

Nasional
14 hari lalu

LPDP bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang Anak

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Hebat Landa Gudang Tekstil di Tangsel, Api Mengamuk!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal