“LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu,” ungkap Zain.
“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300.000, tetapi tidak diberikan,” sambung dia.
Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tutur dia.