JAKARTA, iNews.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam peraturan baru ini BBNKB naik 2,5 persen menjadi 12,5 persen.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Sereida Tambunan mengatakan, kenaikan tarif BBNKB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali. Perda ini akan berlaku 30 hari sejak disahkan.
"Daerah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Sementara kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen karena ini sudah sangat mendesak," ujarnya saat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Dia menjelaskan, alasan paling krusial dari kenaikan tarif BBNKB ini yakni untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor. Terlebih saat ini pemerintah sedang mencari cara untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Dia berharap kenaikan tarif BBNKB ini dapat menjadi salah satu program yang efektif mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.