Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam peraturan baru ini BBNKB naik 2,5 persen menjadi 12,5 persen.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Sereida Tambunan mengatakan, kenaikan tarif BBNKB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali. Perda ini akan berlaku 30 hari sejak disahkan.

"Daerah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Sementara kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen karena ini sudah sangat mendesak," ujarnya saat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Dia menjelaskan, alasan paling krusial dari kenaikan tarif BBNKB ini yakni untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor. Terlebih saat ini pemerintah sedang mencari cara untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Dia berharap kenaikan tarif BBNKB ini dapat menjadi salah satu program yang efektif mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tiang Monorel di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Tak Ada Penutupan Jalan

Megapolitan
7 hari lalu

Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Megapolitan
8 hari lalu

Naik Bus Transjakarta Masih Rp1 Hari Ini, Jangan sampai Ketinggalan!

Megapolitan
8 hari lalu

Pemprov DKI Himpun Donasi Rp3,6 Miliar untuk Sumatra saat Malam Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal