"Disarankan kepada eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," kata Sereida.
Menurut dia, ada beberapa pasal yang diubah ataupun ditambahkan antara lain Pasal 5 ayat 1 mengenai BBNKB yang awalnya hanya dibebankan pada orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, kini direvisi mencakup pemerintah, lembaga dan instansi lain seperti TNI, polri, pemerintah daerah, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
Kemudian, ada perubahan di Pasal 12 ayat 3 BBNKB yang menyebut terutang pada saat penyerahan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.
Ada pula pasal baru yakni Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Bila wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi atau denda Rp100.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap warga Ibu Kota bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini. Dengan demikian, perda dapat berjalan efektif.
"Kami berharap pelaksanaan perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan meng-input NIK sebagai integrasi data wajib pajak," ucap Anies.