Tarif Balik Nama Kendaraan di DKI Naik, Harga Motor dan Mobil Baru Makin Mahal

Wildan Catra Mulia
Pengunjung pameran mobil di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Juli lalu. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta naik menjadi 12.5 persen. (Foto: Antara/Zarqoni Maksum).

JAKARTA, iNews.id – Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta naik menjadi 12,5 persen. Kenaikan ini seiring disetujuinya revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 oleh DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap warga Jakarta bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini. Dengan demikian, perda dapat berjalan efektif.

"Kami berharap pelaksanaan perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan meng-input NIK sebagai integrasi data wajib pajak," ucap Anies seusai mengikuti rapat paripurna DPRD DKI di Gedung DPRD, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Revisi perda ini sebelumnya telah disampaikan Anies kepada DPRD beberapa waktu lalu. Selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, kenaikan BBNKB juga bagian dari upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Dalam revisi ini, kenaikan tarif BBNKB hanya pada kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama. Adapun untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1 persen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Wagub DKI Jakarta Rano Karno Dukung Gelaran Bursa Kerja Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Nasional
9 jam lalu

Integrasi Stasiun Karet-BNI City Ditargetkan Rampung Sebelum Nataru

Megapolitan
19 hari lalu

Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta

Keuangan
23 hari lalu

Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal