Tarif Balik Nama Kendaraan di DKI Naik, Harga Motor dan Mobil Baru Makin Mahal

Wildan Catra Mulia
Pengunjung pameran mobil di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Juli lalu. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta naik menjadi 12.5 persen. (Foto: Antara/Zarqoni Maksum).

JAKARTA, iNews.id – Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta naik menjadi 12,5 persen. Kenaikan ini seiring disetujuinya revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 oleh DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap warga Jakarta bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini. Dengan demikian, perda dapat berjalan efektif.

"Kami berharap pelaksanaan perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan meng-input NIK sebagai integrasi data wajib pajak," ucap Anies seusai mengikuti rapat paripurna DPRD DKI di Gedung DPRD, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Revisi perda ini sebelumnya telah disampaikan Anies kepada DPRD beberapa waktu lalu. Selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, kenaikan BBNKB juga bagian dari upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Dalam revisi ini, kenaikan tarif BBNKB hanya pada kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama. Adapun untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1 persen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Naik Bus Transjakarta Masih Rp1 Hari Ini, Jangan sampai Ketinggalan!

Megapolitan
20 jam lalu

Pemprov DKI Himpun Donasi Rp3,6 Miliar untuk Sumatra saat Malam Tahun Baru

Megapolitan
2 hari lalu

33 Jalan di Jakarta Ditutup Situasional Besok, Simak Daftar dan Rute Alternatif

Megapolitan
2 hari lalu

Program Pemutihan, Pramono Serahkan Ijazah Tertahan ke 2.753 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal