Tarif Balik Nama Kendaraan di DKI Naik, Harga Motor dan Mobil Baru Makin Mahal

Wildan Catra Mulia
Pengunjung pameran mobil di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Juli lalu. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta naik menjadi 12.5 persen. (Foto: Antara/Zarqoni Maksum).

Dampak dari disetujuinya revisi perda ini, harga kendaraan baru yang dibeli oleh tangan pertama akan naik.

”Kenaikan tarif BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama (baru) dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen,” kata Anies.

Untuk diketahui, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Pada Perda 9/2010 (sebelum revisi) disebutkan bahwa Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing–masing sebagai berikut: penyerahan pertama sebesar 10 persen; penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta sebelumnya memperkirakan 600.000 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat baru melintas di DKI tiap bulan. Angka ini berpotensi menyumbang PAD sekitar Rp100 miliar per bulan atau Rp1,2 triliun per tahun dengan kenaikan BBNKB 2,5 persen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Megapolitan
12 jam lalu

Ditambah, Jakarta bakal Punya 103 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026 

Megapolitan
23 jam lalu

LPDP Versi Jakarta Dimulai Tahun Depan, Targetkan 100 Penerima Beasiswa

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal