Tarif Balik Nama Kendaraan di DKI Naik, Harga Motor dan Mobil Baru Makin Mahal

Wildan Catra Mulia
Pengunjung pameran mobil di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Juli lalu. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta naik menjadi 12.5 persen. (Foto: Antara/Zarqoni Maksum).

Dampak dari disetujuinya revisi perda ini, harga kendaraan baru yang dibeli oleh tangan pertama akan naik.

”Kenaikan tarif BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama (baru) dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen,” kata Anies.

Untuk diketahui, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Pada Perda 9/2010 (sebelum revisi) disebutkan bahwa Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing–masing sebagai berikut: penyerahan pertama sebesar 10 persen; penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta sebelumnya memperkirakan 600.000 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat baru melintas di DKI tiap bulan. Angka ini berpotensi menyumbang PAD sekitar Rp100 miliar per bulan atau Rp1,2 triliun per tahun dengan kenaikan BBNKB 2,5 persen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Naik Bus Transjakarta Masih Rp1 Hari Ini, Jangan sampai Ketinggalan!

Megapolitan
19 jam lalu

Pemprov DKI Himpun Donasi Rp3,6 Miliar untuk Sumatra saat Malam Tahun Baru

Megapolitan
2 hari lalu

33 Jalan di Jakarta Ditutup Situasional Besok, Simak Daftar dan Rute Alternatif

Megapolitan
2 hari lalu

Program Pemutihan, Pramono Serahkan Ijazah Tertahan ke 2.753 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal