BEKASI, iNews.id - Polisi berhasil meringkus 3 remaja yang terlibat tawuran maut di Jalan Perjuangan Baru, Kota Bekasi. Tawuran yang terjadi pada Minggu (18/2/2024) lalu itu menewaskan satu orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, para pelaku berinisial DD (17), AJ (18) dan PI (17) terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Firdaus, Minggu (25/2/2024).
Menurut Firdaus, dua kelompok yang terlibat tawuran yakni Moker dan KB. Dua kelompok ini sebelumnya sudah janjian untuk tawuran.
"Kelompok ini sering sekali menggunakan media sosial untuk mengajak tawuran. Pada malam itu kelompok inisial M dan KB," kata Firdaus
Saat tawuran, kedua kelompok ini membawa senjata tajam. Tawuran memakan nyawa satu remaja berinisial FM. Sementara satu lainnya yaitu MFF menderita luka berat.