Tawuran Maut di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 3 Remaja Diringkus Polisi

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penangkapan tersangka (foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Polisi berhasil meringkus 3 remaja yang terlibat tawuran maut di Jalan Perjuangan Baru, Kota Bekasi. Tawuran yang terjadi pada Minggu (18/2/2024) lalu itu menewaskan satu orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, para pelaku berinisial DD (17), AJ (18) dan PI (17) terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Firdaus, Minggu (25/2/2024).

Menurut Firdaus, dua kelompok yang terlibat tawuran yakni Moker dan KB. Dua kelompok ini sebelumnya sudah janjian untuk tawuran.

"Kelompok ini sering sekali menggunakan media sosial untuk mengajak tawuran. Pada malam itu kelompok inisial M dan KB," kata Firdaus

Saat tawuran, kedua kelompok ini membawa senjata tajam. Tawuran memakan nyawa satu remaja berinisial FM. Sementara satu lainnya yaitu MFF menderita luka berat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Polisi Periksa Staf SPPG di Bekasi yang Jadi Korban Pelecehan dan Penganiayaan 

Nasional
4 hari lalu

BGN Proses Penonaktifan Kepala SPPG di Bekasi yang Diduga Lecehkan dan Aniaya Karyawan

Megapolitan
4 hari lalu

Kepala SPPG di Bekasi Bantah Lecehkan dan Aniaya Karyawan, Ini Penjelasannya

Megapolitan
5 hari lalu

4 Rumah di Bintara Bekasi Rusak Imbas Hujan Disertai Angin Kencang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal