JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton. Hukuman dijatuhkan karena mereka terbukti bersalah menyiarkan siaran free to air (FTA) tanpa izin.
Corporate Legal MNC Group Chris Taufik mengatakan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam pertimbangannya telah menyatakan terdakwa Jemy Penton dan Rahadi Purnama Arsyad terbukti telah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin dari FTA.
"Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, karena Ninmedia menyiarkan siaran FTA tanpa izin," kata Chris, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.
Rahadi dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI). Adapun, langkah PN Jakarta Barat tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.