Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jakbar

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi televisi (dok Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton. Hukuman dijatuhkan karena mereka terbukti bersalah menyiarkan siaran free to air (FTA) tanpa izin.

Corporate Legal MNC Group Chris Taufik mengatakan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam pertimbangannya telah menyatakan terdakwa Jemy Penton dan Rahadi Purnama Arsyad terbukti telah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin dari FTA.

"Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, karena Ninmedia menyiarkan siaran FTA tanpa izin," kata Chris, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Rahadi dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI). Adapun, langkah PN Jakarta Barat tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar

Nasional
4 bulan lalu

Marak Pembajakan Konten Digital, Polisi Buru Para Pelaku

Megapolitan
4 bulan lalu

2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah

Nasional
4 bulan lalu

Bajak Siaran TV Berlangganan, 2 Pria di Sumenep Raup Untung Rp85 Juta Kini Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal