Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jakbar

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi televisi (dok Istimewa)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenhukham Ronald Lumbuun menggelar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.

Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru. Ruko ini digerebek setelah diduga menayangkan salah satu konten milik Mola TV secara ilegal.

Ronald menuturkan penindakan ini setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 lalu.

Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai.

Hingga akhirnya pada Kamis (27/2/2020) lalu dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
11 hari lalu

LaLiga Tegas Perangi Pembajakan Digital di Industri Sepak Bola, Media Sosial Jadi Sasaran Utama

Nasional
3 bulan lalu

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar

Nasional
6 bulan lalu

Marak Pembajakan Konten Digital, Polisi Buru Para Pelaku

Megapolitan
6 bulan lalu

2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal