Tega Cabuli Cucu Tiri di Pademangan, Pelaku Sudah Beraksi 8 Kali

Yohannes Tobing
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Namun rasa sakit yang di rasakan KO tak membuat TS kasihan atau berhenti melakukan aksinya. Melainkan pria yang berprofesi sebagai buruh panggul tersebut semakin menjadi. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terus mencabuli cucunya meskipun sudah merasakan kesakitan karena ada hawa negatif yang menyelimuti dirinya hingga merasakan kepuasan. "Ada hawa setan, Pak," tutur TS.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS  ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Atas perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pria Dibegal usai Main Futsal di Koja Jakut, Bersimbah Darah Minta Tolong Warga

7 hari lalu

Kebakaran Rumah di Koja Jakut, Sempat Terdengar Ledakan

8 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

27 hari lalu

Pelempar Molotov di Koja Jakut Terus Diburu, Tak Ditemukan di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal