Diketahui aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2021. Polisi baru mendapatkan laporan kasus ini pada 4 Februari 2022.
Zain menjelaskan, korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Pelaku pun berhasil diamankan di kontrakannya.
Akibat tindakannya ini, pelaku disangkakan pasal Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.