JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial HOC (49) karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur di kawasan Tangerang, Banten. Adapun, kasus bermula dari kegiatan patroli siber.
"Kasus ini diketahui dari kegiatan patroli siber, ditemukan adanya informasi seseorang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," ucap Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Rafles menambahkan, polisi awalnya menerima informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila. Setelah diselidiki, pelaku bernama HOC selaku pemilik akun tersebut.
"Dari sana kita lakukan penelusuran sehingga kita mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di sebuah rumah tinggal di Tangerang. Bahwa kejadiannya adalah antara pelaku HOC dengan anak korban hubungannya adalah sebagai wali," kata dia.
Dia menerangkan, pelaku tega mencabuli korban yang baru berusia 11 tahun, yang mana korban merupakan keponakannya. Korban pengasuhannya dititipkan pada istrinya, yang mana istri pelaku merupakan adik dari ibu korban.
Dia mengungkap, ibu korban saat ini tengah mengalami depresi pascabercerai dengan suaminya, sehingga korban dititipkan pada bibinya itu untuk diasuh. Dugaan pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku saat korban tengah asik menonton televisi.