Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget
JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menyindir Ahmad Khozinudin cs yang melaporkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan saat Pilpres 2024. Rismon meminta pihak yang melaporkan dugaan tersebut membaca secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurutnya, putusan MK tidak menyimpulkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) merupakan dokumen ilegal.
"Terkait dengan pihak-pihak mengadukan ini atau melaporkan ini ke Bareskrim, ya, coba dibaca lagi, ya, putusan tadi malam oleh Mahkamah Konstitusi, ya," ucap Rismon di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Rismon, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi tidak menyatakan surat keterangan yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen ilegal atau tidak sah. Dia menyebut MK hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
"Para hakim Mahkamah Konstitusi sangat bijak dengan tidak menyimpulkan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen itu ilegal atau tidak sah, itu tidak ada statement itu keluar. Terus dasar apa mereka melaporkan ke Bareskrim? Kan tidak ada kesimpulan itu," jelasnya.