Tega, Tetangga Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi kasus pencabulan anak. (Foto iNews.id).

BOGOR, iNews.id - Pria paruh baya berinsial AA (42) diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku tak lain adalah tetangga korban.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan kasus tersebur bermula dari adanya laporan warga beberapa waktu lalu. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Yang mana dari penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AA. Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban," kata Siswo, Minggu (29/5/2022).

Kepada polisi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuannya, pelaku melakukan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.

"Akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Pria Diamankan Sekuriti Stasiun Manggarai, Diduga Mesum di Toilet

10 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

14 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

15 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal