Tegas, Anies Tak Toleransi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Pemprov DKI Jakarta

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan tak ada toleransi bagi perilaku kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan termasuk pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Surat Edaran tersebut, Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

"Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," kata Anies di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Lebih lanjut turut disampaikan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis/gambar, pelecehan psikologis/emosional, dan/atau bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya, dan menyebabkan masalah keselamatan baik fisik maupun mental.

Berkenaan dengan penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
42 menit lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
2 hari lalu

Tanggapan KAI soal Aksi Diduga Pelecehan Seksual di KRL yang Viral di Medsos

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Penumpang KRL Diduga Alami Pelecehan Seksual, Korban Menangis Ketakutan!

All Sport
2 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal