Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan penilaian awal terhadap aduan/laporan serta perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikutnya Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pelapor mendapatkan hak berupa:
1. Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2. Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;
3. Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;
4. Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;
5. Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan
6. Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.
Lalu setiap terlapor mendapatkan hak berupa:
1. Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2. Kerahasiaan identitas;
3. Proses penanganan yang adil; dan
4. Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Selain itu, setiap pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disipliner. Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.