BOGOR, iNews.id - Kasus Covid-19 terus meningkat di Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan aturan ganjil genap saat akhir pekan yang resmi berlaku pada Sabtu 6 Februari 2021.
"Untuk membatasi kerumunan, supaya warga ini melihat kondisinya bahwa memang tidak biasa, kemarin Rabu (3/2/2021) saja ada 168 orang kasus positif baru, bayangkan jadi situasinya tidak biasa, maka kami sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Selama 14 hari kedepan," kata Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut, Bima Arya menjabarkan secara detail aturan ganjil genap. Bagi kendaraan yang berplat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil. Begitupula sebaliknya.
"Artinya hanya mobil yang nomor polisi kendaraan akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap, kira-kira begitu. Sehingga pada hari Sabtu nanti tanggal 6 hanya untuk mobil berplat nomor akhirnya genap," katanya.
Meski demikian, dia memahami aturan ini belum bisa diberlakukan sesegera mungkin dikarenakan membutuhkan sosialisasi.
"Namun kita memahami perlu adanya proses sosialisasi, hari ini kita akan sosialisasi, besok masih sosialisasi, sehingga Sabtu dan Minggu seluruh mobil bisa mematuhi aturan ganjil genap ini," katanya.
Mulai Sabtu 6 Februari 2021 jika ditemukan kendaraan dengan nomor plat ganjil harus diputarbalik.
"Jadi hari Sabtu yang plat nomornya ganjil itu tidak diperkenankan, silahkan diputarbalikan, nah ini memerlukan konsentrasi dan pengawasan yang sangat luar biasa," ujarnya.