Tekan Kejahatan hingga 16 Persen, Polres Jakbar Diapresiasi DPR

Sindonews
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni apresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: SINDOnews)

“Dibentuknya Satgas Rumah Kosong juga membuat masyrakat di Jakarta Barat tetap tenang meninggalkan hunian mereka ketika mudik ke kampung halaman. Saya mengapresiasi dibentuknya Satgas Rumsong oleh Polres Jakarta Barat,” kata Sahroni.

Polres Jakarta Barat hari ini menembak mati salah satu pelaku pencurian rumah kosong berinisial ZN alias UN yang kerap melakukan aksinya di wilayah Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, selain menembak mati seorang pelaku, jajarannya juga mengamankan tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial OA alias FD, SI, dan SN.

Satu pelaku dalam komplotan ini berinisial MA masih dalam pengejaran dan dinyatakan berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kelompok ini melakukan dua kali aksinya selama Ramadan dan Idul Fitri di Kampung Tanah Tinggi Semanan dan di Jalan Gaga Raya Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku yang ditembak mati merupakan residivis kasus yang sama. ZN ditembak mati karena melakukan perlawanan dengan menembak petugas.

“Ketika dikejar di Jalan Raya Kresek, Kalideres, tersangka ZN menembak ke arah petugas sehingga mengancam nyawa petugas dan warga sekitar. Tindakan tegas terukur diambil berupa tembakan ke arah pelaku dan mengenai dada dan kaki pelaku, kemudian pelaku langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pertolongan, namun yang bersangkutan meninggal dunia di perjalanan ketika dibawa ke RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Sahroni menilai tindakan tegas memang perlu dilakukan untuk memberi efek jera. Terlebih terhadap penjahat yang mengancam keselamatan anggota kepolisian atau warga sekitar, tindakan tegas berupa penembakan harus dilakukan.

“Tindakan tegas penting diberikan kepada penjahat kambuhan, apalagi bila mereka melakukan perlawanan. Saya dukung penembakan terhadap penjahat yang mengancam keselamatan terhadap anggota yang bermaksud melakukan penangkapan dan masyarakat sekitarnya,” kata Sahroni.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
1 hari lalu

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal