Tembak Mati Bandar Narkoba di Tangerang, Polisi: Terbesar Tahun Ini

Aimarani
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan dan jajaran melihat jenazah MG di RSUD Tangerang. (Foto: iNews)

“Dari penggerebekan terhadap MG, dapat diamankan sabu seberat 300 gram,” tuturnya.

Barang bukti narkoba tersebut disimpan MG di dalam vas bunga. Polisi juga mengamankan senjata tajam, telepon genggam, alat timbang, dan alat hisap sabu dari rumah MG.

Harry mengatakan, jajarannya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka MG.

Sementara, DY saat ini ditahan di Polsek Sepatan. Dari tangan DY, polisi menyita 2,4 gram sabu. Polisi menjerat DY dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Daftar Titik Aksi Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini 

Internasional
2 hari lalu

Geger Penusukan dan Serangan Zat Kimia di Pabrik Jepang, 15 Orang Terluka

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Megapolitan
6 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal