“Dari penggerebekan terhadap MG, dapat diamankan sabu seberat 300 gram,” tuturnya.
Barang bukti narkoba tersebut disimpan MG di dalam vas bunga. Polisi juga mengamankan senjata tajam, telepon genggam, alat timbang, dan alat hisap sabu dari rumah MG.
Harry mengatakan, jajarannya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka MG.
Sementara, DY saat ini ditahan di Polsek Sepatan. Dari tangan DY, polisi menyita 2,4 gram sabu. Polisi menjerat DY dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.