"Diharapkan selama penutupan ini bisa digunakan pengelola untuk penguatan protokol kesehatan. Masyarakat juga diharapkan mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap beraktivitas di rumah," tuturnya.
Menurutnya kebijakan ini berlandaskan pada Kepgub nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. Lalu SK Kadis Parekraf nomor 440 tahun 2021 tentang Pemberlakuann PPKM di sektor pariwisata untuk penutupan sementara.