“Harapannya melalui TGPF ini, proses investigasi dapat berlangsung transparan, profesional, dan bebas konflik kepentingan,” lanjut Abdullah.
Dia menyebut, pembentukan TGPF merupakan momentum yang tepat, bersamaan dengan lahirnya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tim gabungan ini dapat memberikan masukan penting bagi komisi tersebut.
“Saya rasa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dipimpin Pak Jimly Asshaddiqie ini akan terbuka dengan TGPF terkait temuan-temuannya nanti,” kata dia.
“Temuan tersebut dapat menjadi masukan strategis untuk tim Pak Jimly dalam mencapai tujuan yang telah diamanahkan oleh Presiden Prabowo,” lanjut Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan pembentukan TGPF bukan wujud ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kasus ini menyangkut hak hidup dua warga negara, dan negara berkewajiban menjelaskan kebenarannya. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi dan tidak menghasilkan keadilan yang nyata,” tandasnya.