"Kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati hak asasi manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekwan DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengatakan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia hendak memastikan pelaku dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat lainnya.
"Kami sedang memastikan ASN atau pejabat yang melakukan hal tersebut. Tapi, dari data kepegawaian tidak ada inisial tersebut," kata Augustinus kepada wartawan.
Dia menekankan apabila kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan.
"Berupa teguran keras sampai ke pemecatan," ungkapnya.