Tepergok Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Push Up dan Kerja Sosial

Antara
Seorang pria dihukum push up oleh Satpol PP Jakarta Pusat karena tak menggunakan masker. (Foto: Antara).

Sanksi sosial itu berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus. Ada pula yang diberikan peringatan dengan terlebih dahulu melakukan push up.

Pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pekan lalu lalu, misalnya, dari 40 orang yang terjaring tidak memakai masker hanya tiga orang yang mau membayar denda, sisanya menjalani sanksi kerja sosial.

"Mereka kadang tidak punya uang (untuk bayar denda). Jadi memilih melakukan sanksi kerja sosial sesuai pergub," ujar Bernard.

Meski di masa PSBB transisi sudah banyak kegiatan di luar ruangan yang diperbolehkan, Bernard mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.

Satpol PP juga akan melaksanakan pengawasan. Penjagaan juga dilakukan di pasar tradisional maupun mal. Terhadap mereka yang melanggar, pasti disanksi.

"Kita tetap upayakan usaha maksimal penjagaan, mulai dari penerapan protokol kesehatan, berjaga di pos pantau, berjaga untuk pemeriksaan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

6 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

7 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

10 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal