Tepergok Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Push Up dan Kerja Sosial

Antara
Seorang pria dihukum push up oleh Satpol PP Jakarta Pusat karena tak menggunakan masker. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Jangan abaikan protokol kesehatan jika tidak ingin tertular Covid-19 atau kena sanksi denda maupun kerja sosial. Pesan itu digelorakan Pemprov DKI Jakarta terkait masih banyakanya warga yang cuek dengan aturan tersebut.

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dimulai pada awal Juni ini, 2.000 orang tepergok melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker di Jakarta Pusat.

"Kami sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker tersebut," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Sabtu (27/6/2020).

Dia menuturkan, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan. Sayangnya, banyak masyarakat tidak memedulikan.

Menurut dia, berdasarkan peraturan gubernur, para pelanggar aturan penggunaan masker ini disanksi denda Rp250.000. Namun banyak dari mereka yang memilih sanksi berupa kerja sosial daripada membayar denda.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

MNC Peduli Salurkan Masker ke Petugas Damkar Tebet, Dukung Tugas Kemanusiaan

Health
12 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
16 hari lalu

Meriah! Ini Suasana Parade Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng Jakpus

Buletin
18 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal