Tepergok Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Push Up dan Kerja Sosial

Antara
Seorang pria dihukum push up oleh Satpol PP Jakarta Pusat karena tak menggunakan masker. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Jangan abaikan protokol kesehatan jika tidak ingin tertular Covid-19 atau kena sanksi denda maupun kerja sosial. Pesan itu digelorakan Pemprov DKI Jakarta terkait masih banyakanya warga yang cuek dengan aturan tersebut.

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dimulai pada awal Juni ini, 2.000 orang tepergok melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker di Jakarta Pusat.

"Kami sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker tersebut," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Sabtu (27/6/2020).

Dia menuturkan, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan. Sayangnya, banyak masyarakat tidak memedulikan.

Menurut dia, berdasarkan peraturan gubernur, para pelanggar aturan penggunaan masker ini disanksi denda Rp250.000. Namun banyak dari mereka yang memilih sanksi berupa kerja sosial daripada membayar denda.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

57 tahun lalu

Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

57 tahun lalu

Lagi! 3 Orang Disekap 3 Pekan di Jakpus gegara Dituduh Mencuri di Tempat Percetakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal